.

Sabtu

Tinjauan Umum Terhadap Kasus Perdagangan Anak (Child Trafficking)


“Tinjauan Umum Terhadap Kasus Perdagangan Anak”
(Child Trafficking)


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Permasalahan
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Hak Anak
1. Pengertian Anak beserta Hak-haknya menurut Hukum di Indonesia
2. Pengertian Anak beserta Hak-haknya menurut Konvesi Hak Anak
B. Pengertian Perdagangan Anak Menurut Pelbagai Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku

BAB III HASIL PEMBAHASAN
A. Kasus Perdagangan Anak di Indonesia
1. Contoh Kasus Perdagangan Anak di Indonesia
2. Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Anak
B. Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Anak
C. Kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Terkait Perdagangan Anak.

BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
C. Daftar Pustaka

---------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang


Sejatinya, anak adalah harta sekaligus karunia terbesar yang Tuhan berikan kepada setiap orang tua. Sayangnya, sebagian orang tua dan oknum tak bertanggung jawab salah dalam menafsirkan makna harta itu sendiri. Banyak dari mereka yang menganggap anak adalah “harta” yang bisa dipindahtangankan dan ditukar dengan seikat uang. Dalam pandangan Islam, misalnya, anak juga dipandang sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada orangtuanya. Sebagai amanah, anak sudah seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, perawatan, pembimbingan, dan pendidikan.

Sampai saat ini pun masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa anak-anak bekerja dalam konteks membantu orang-tua, juga proses pembelajaran anak menjadi dewasa, dan apada masa depan sebagai bekal kehidupan yang mandiri. Namun, belakangan banyak orangtua yang juga memperkerjakan anak tanpa mempertimbangkan kepentingan anak, tetapi semata-semata untuk memenuhi ambisi orangtua. Para aktivis perlindungan anak memperkirakan jumlah anak dipekerjakan mencapai 60.000 hingga 120.000 orang, sementara ILO sebagaimana dikutip KPAI memperkirakan jumlah pekerja anak mencapai 2.685 juta anak.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai masalah anak. Tujuan dari perlindungan anak sendiri disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 23/ 2003 : “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”

Disebutkan juga dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2003 tentang hak dari anak yang menyebutkan bahwa : “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pengingkaran terhadap kemuliaan hak asasi seorang anak akan terjadi apabila ada seseorang yang tidak lagi memandang seorang anak sebagai sebuah subyek yang sama dengan dirinya, akan tetapi lebih pada sebagai sebuah obyek yang bisa diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

B. Permasalahan


Pada masyarakat ekonomi lemah dan kurang berpendidikan, persoalan yang dihadapi anak adalah buruh anak atau anak bekerja layaknya orang dewasa untuk membantu perekonomian keluarga. Mereka bekerja untuk mencari uang karena paksaa kondisi ekonomi dan ada juga karena dipekerjakan oleh orangtua mereka.
Meningkatnya jumlah kasus perdagangan anak memperlihatkan korelasi antara krisis ekonomi dari segi pendidikan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Sekretaris Jenderal Komnas Anak mengemukakan bahwa Indonesia merupakan pemasok perdagangan anak dan wanita (trafficking) terbesar di Asia Tenggara.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya, terdapat sekitar 200 sampai 300 ribu Pekerja Seks Komersil (PSK) berusia dibawah usia 18 tahun. Tak Cuma di dalam negeri, mereka juga memasok kebutuhan di Asia Tenggara.
Berdasarkan beberapa data yang telah dipaparkan, maka kami mencoba mengangkat permasalahan perihal :

1. Bagaimana karakteristik anak yang diperdagangkan?
2. Apa kebijakan yang terkait dengan anak yang diperdagangkan ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian


Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan dari penulisan ini adalah :
1. Mendeskripsikan karakteristik anak yang di perdagangkan.
2. Mendeskripsikan kebijakan pemerintah yang telah di rumuskan dalam sebuah keputusan atau undang-undang.
3. Mendiskripsikan implementasi kebijakan tersebut dalam bentuk langkah nyata .

Dan hasil penelitian ini diharapkan memiliki manfaat :
• Akademis
1. Memberi sumbangan pengetahuan tentang implementasi kebijakan pemerintah mengenai anak yang diperdagangkan.
2. Memberi gambaran mengenai anak yang diperdagangkan untuk menjadi bahan perhatian bagi pemerhati masalah kesejahteraan sosial khususnya tentang permasalahan anak.
• Praktis
3. Memberikan sumbangan untuk perbaikan dan pengembangan program kesejahteraan anak, khususnya anak yang diperdagangkan.
4. Memberikan gambaran implementasi kebijakan dalam bentuk pelayanan terhadap anak yang diperdagangkan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A. Tinjauan Yuridis Tentang Hak Anak


1. Pengertian Anak beserta Hak-haknya menurut Hukum di Indonesia
2. Pengertian Anak beserta Hak-haknya menurut Konvesi Hak Anak

B. Pengertian Perdagangan Anak Menurut Pelbagai Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku

BAB III
HASIL PEMBAHASAN

A. Kasus Perdagangan Anak di Indonesia


1. Contoh Kasus Perdagangan Anak di Indonesia
2. Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Anak


B. Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Anak
C. Kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Terkait Perdagangan Anak.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
B. Saran
C. Daftar Pustaka


1. Ibnu Amshori, Drs. H., S.H., MA, “Perlindungan Anak Menurut Perspektif Islam,” (Jakarta : Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2007).
2. Juli Hastadewi, dkk., “Kondisi dan Situasi Pekerja Anak,” (Unicef Perwakilan).
3. Laporan KPAI kepada Presiden Republik Indonesia, tahun 2008.
4. Aris Merdeka Sirait, Indonesia Pemasok Perdagangan Anak Terbesar di Asia Tenggara (TempoInteraktif.com : 2004)

Indonesia Mereservasi Kovenan Hak Sipil Politik

Apa alasan Indonesia ikut mereservasi  Kovenan  Hak-hak Sipil Poilitik ? ”

Alasan Indonesia ikut mereservasi Kovenan Hak-hak Sipil Politik terdapat pada Penjelasan Umum dari Kovenan tersebut yaitu :

2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)

Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting.

Hak-hak tersebut antara lain :

- Hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan);
- Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26);
- Persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1));
- Hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2));
- Hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2));
- Hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); -
- Kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2)); dan
- Hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)).
Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus berlanjut meskipun Indonesia mengalami perubahan susunan negara dari Negara kesatuan menjadi negara federal (27 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33).
..….
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak mengindahkan pemajuan dan, perlindungan HAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.
……
Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan dan perlindungan HAM, yaitu dengan mengesahkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang lampirannya memuat "Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka I) dan "Piagam Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka II).
……
Selanjutnya, Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia" (Lampiran IB angka 2). Sebagaimana diketahui bahwa DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya adalah instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM dan yang lazim disebut sebagai "International Bill of Human Rights" (Prasasti Internasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan instrumeninstrumen internasional inti mengenai HAM.

Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk memajukan dan melindungi HAM, Indonesia perlu mengesahkan instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM, khususnya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) serta International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

“ Mengapa Kovenan Hak-hak Sipil Politik baru diberlakukan setelah 10 tahun dikeluarkan  (1966-1976) ? “

Adanya jangka waktu yang lama sampai pada pengadopsian Kovenan, disebabkan sejumlah faktor. Perang dingin antar Blok Barat dan Blok Timur, serta bertambahnya jumlah Negara-negara baru merdeka (Negara ke-3), antar lain menjadi variable yang berkontribusi “tertundanya” perwujudan perjanjian internasional hak asasi manusia.

Munculnya semangat politik merdeka dari bangsa-bangsa terjajah yang ingin membentuk negara merdeka, juga menyebabkan tertundannya perumusan 2 kovenan internasional, karena munculnya gugatan Negara-negara baru yang merasa tidak berpartisipasi dalam perumusan perjanjian internsional. Sebaliknya, negara-negara yang memiliki kolonial jajahan, juga merasakan sekali situasi di mana harus menerima semua konsekuesi dari perjanjian yang nantinya ditetapkan.

Perlu dilakukan dialog dan kompromi untuk menyetujui sebuah Pasal dalam Kovenan. Setidaknya terdapat 3 contoh sebagai ilustrasi sengitnya perdebatan dalam perumusan Kovenan.

Pertama, Negara-negara dunia ke-3 mendesak dimasukkannya klausula jaminan hak menentukan nasib sendiri untuk secara kolektif, sebuah bangsa secara bebas menentukan sendiri status politiknya, serta menentukan perkembangan, ekonomi, sosial, dan budaya secara kolektif. Hak menentukan nasib sendiri ini, oleh Negara Dunia ke-3 dijadikan argument dasar yang harus dimuat dalam Kovenan Hak-hak Sipil Politik dan juga Hak-hak Ekosob. Hak ini tidak dimuat dalam DUHAM, karenanya dituntut untuk memasukkan penentuan nasib sendiri dalam Kovenan.

Kedua, ketika ingin menjabarkan Pasal 17 DUHAM tentang “Hak Milik” dalam Kovenan, yang pada akhirnya tidak mencapat kesepakatan, Komisi membatalkan merumuskan pasal tentang ini. Debat yang berlangsung berkaitan dengan hak milik individual yang diusulkan negara-negara Blok Barat versus hak milik kolektif yang merupakan pandangan dari Blok Timur.

Ketiga, debat kembali muncul ketika pembahasan sistem pengawasan Internasional. Mayoritas Negara menyetujui rencana pembentukan badan independen ini, Namun perdebatan muncul berkaitan dengan kewenangan badan baru yang nantinya akan dibentuk.

Selain itu, lambatnya proses pengadopsian Kovenan juga disebabkan alokasi waktu yang sempit untuk membahas rancangan naskahnya dalam sidang Majelis Umum di New York. (Adnan Buyung Nasution, 2005: 21-24)


Daftar Pustaka

- lndonesia, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik No. 12 Tahun 2005, Penjelasan Umum, butir 2.
- Nasution, Adnan Buyung dan A. Patra M.Zen. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia – ed.III., Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Kelompok Kerja Ake Arif, 2006.
(Judul asli : Major Internastional Human Rights Instruments)

Manfaat Penerapan Strict Liability dalam Konteks Perlindungan Daya Dukung Ekosistem


A. Latar Belakang

Secara historis, kesadaran manusia atas lingkungan hidup sudah ada sejak jaman dahulu kala. Menurut teori hukum alam, manusia tidak lagi diarahkan sebagai majikan lingkungan hidup yang serakah namun diarahkan sebagai majikan yang arif dan bijaksana. Biaya dan ongkos-ongkos dari pemanfaatan lingkungan hidup mulai imasukkan dalam proses produksi. Dengan kata lain, pendekatan “use oriented” mulai dikembangkan kepada pendekatan “environtment oriented” dalam artian bagaimana dapt mengelola lingkungan hidup tanpa harus merusak dan/atau mencemarkannya.[1]

Konsep pembangunan berwawasan lingkungan hidup juga mengamanatkan agar pengelolaan lingkungan hidup tidak lagi dilakukan dengan kualitas yang seadanya, namun menuntut kualitas pengelolaan yang prima dan optimal dengan menggunakan segenap sumber daya yang ada untuk mencapat tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang menyatakan :

“ (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

B. Permasalahan

Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup antara lain adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Eksploitasi secara tidak terkendali terhadap sumber daya alam sesungguhnya merupakan ketidakadilan terhadap alam dan ketidakadilan antar generasi. itulah sebabnya Daud Silalahi berpendapat bahwa pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pembangunan harus digunakan secara rasional, dalam arti bahwa hal itu dapat memberi manfaat besar tetapi tidak merugikan kepentingan generasi mendatang.[2]

Pembangunan bidang lingkungan hidup hanya dapat berhasil apabila pelaksanaan dan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam bidang lingkungan hidup, berjalan dan ditegakkan secara efektif dimana salah satu unsur yang sangat penting dalam kaitan ini adalah penerapan Tanggung Jawab Mutlak (Strict liability ) terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu, permasalahan yang ingin dikemukakan lebih jauh adalah :

“Manfaat Penerapan Strict Liability dalam Konteks Perlindungan Daya Dukung Ekosistem”

C. Pembahasan

Konsep Strict liability pertama kali diintrodusir dalam hukum Indonesia antara lain melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(“UUPPLH”). Dalam Pasal 88 UU PPLH ini disebutkan secara tegas mengenai konsep Strict liability :

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, editor), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Prinsip tanggung jawab mutlak (Strict liability) perusahaan dalam kerusakan lingkungan di Indonesia belum pernah terlaksana. Padahal konsep ini sangat baik untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang menjadi korban. Menurut Prayekti Murharjanti, peneliti hukum lingkungan dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), sebenarnya ada beberapa kasus kerusakan lingkungan dimana konsep Strict liability dapat diterapkan.[3]

Beberapa kasus mengenai lemahnya prinsip Strict liability diantaranya adalah :
- The Union Carbide Plant, Bhopal, India 1984
Sebuah pabrik pestisida di Bhopal, India yang dengan sengaja merilis sekitar 40 ton metric isosianat metil ke atmosfer. Akibat kelalaian ini berdampak sangat parah dengan perkiraan korban sekitar 2000 orang, 100.000 luka-luka, 50.000 lebih warga yang cacat sebagian dan seluruhnya.[4]

- Niigata Minimata Disease, japan in 1965
Sebuah pabrik yang membuang limbah berupa zat Metil Merkuri yang menyebabkan polusi udara berisi lebih dari 4.000 jenis racun yang salah satunya bernama Bioaccumulative Toxicant. Banyak warga yang terkena zat ini merasakan mati rasa di tangan dan kakinya, kelumpuhan, kegilaan, koma bahkan kematian.[5]

Sementara itu beberapa kasus di Indonesia salah satunya :
- Kasus PT IntiIndorayon di Sumatra Utara
PT. IIU saat didirikan pada 1983, dan mendapat Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) seluas 269.000 hektar. Namun pelaksanaanya tidak seperti yang digambarkan, karena dampak lingkungannya sangat besar seperti penurunan permukaan air danau yang berdampak negative terhadap penggunaan air oleh nelayan, pariwisata, pengusaha transportasi, dan semua pihak yang mencari nafkah yang erat hubungannya dengan keberadaan Danau Toba.[6]

- PT Freeport McMoran Indonesia
Freeport melakukan aktivitas penambangan di Papua yang dimulai sejak tahun 1967. Sampai Bulan Juli 2005, lubang yang diakibatkan penambangan Grasberg mencapai diameter 2,4 kilometer yang meliputi luas 499 ha, dalamnya 800m, sama dengan ketinggian gedung tertinggi di dunia Burj Dubai. Masalah yang timbul dari aktivitas Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu lama ini diantaranya penerimaan negara yang tidak optimal dan peran negara/BUMN untuk ikut mengelola tambang yang sangat minim serta dampak lingkungan yang luarbiasa. Kerusakan bentang alam seluas 166 km persegi di DAS sungai Ajkwa yang meliputi pengunungan Grasberg dan Ersberg. berupa rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Erstberg.[7]

Apabila prinsip Strict liability ini benar-benar dapat ditegakkan akan memberikan manfaat yang antara lain adalah :

- Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha berdampak luar biasa besarnya, akan lebih bertanggungjawab. Tidak hanya bertanggungjawab terhadap warga setempat tetapi juga terhadap dampak lingkungan.
-  Pemberlakuan amdal dan sistem audit akan lebih terarah dan terpadu untuk proyek-proyek pembangunan dan rencana kebijakan. Mencegah kerancuan amdal yang berdampak pada penggunaan baku mutu lingkungan yang tidak efektif dan efisien.
-  Strict liability juga mampu memberikan keefektifitasan kepada kebijakan-kebijakan yang dirumuskan dalam mendukung konsep pembangunan yang berkelanjutan serta pendayagunaan instrumen ekonomi yang tidak hanya sekedar himbauan tetapi sebagai perintah yang wajib ditaati oleh pelaku usaha.
- Serta dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi Amdal, audit lingkungan, hasil pemantauan dan informasi tentang produksi lebih jauh, serta penggunaan dan pengolahan limbah maupun bahan beracun dan berbahaya. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak menanggung konsekuensi di kemudian hari akibat kelalaian pelaku usaha yang tidak mengindahkan prinsip Strict liability. Dalam hal ini peran pemerintah amat sangat dibutuhkan dalam penjaminan dan perlindungan hukum bagi warga negaranya.[8]

D. Penutup


Kesimpulan

Konsep pembangunan berwawasan lingkungan hidup juga mengamanatkan agar pengelolaan lingkungan hidup tidak lagi dilakukan dengan kualitas yang seadanya, namun menuntut kualitas pengelolaan yang prima dan optimal dengan menggunakan segenap sumber daya yang ada untuk mencapat tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran agar pelaksanaan pembangunan dapat mencapai sasaran yang telah digariskan.

Dalam konteks ini, pembangunan bidang lingkungan hidup hanya dapat berhasil apabila pelaksanaan dan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam bidang lingkungan hidup, berjalan dan ditegakkan secara efektif dimana salah satu unsur yang sangat penting dalam kaitan ini adalah penerapan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup.



[1] I Made Arya Utama, S.H.,M.H, Hukum Lingkungan, Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan, Cet. Ke-1, Penerbit Pustaka Sutra, Bandung.2007, hal.74.
[2] Silalahi Daud, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkunganIndonesia, Alumni, bandung, 1996,hal.16
[3] HukumOnline.com - http://202.153.129.35/berita/baca/lt4d4cfdf858312/konsep-strict-liability-belum-pernah-terpakai
[4] "TED Case Studies: Bhopal Disaster," Trade and the Environment Database, 1996
[5] Ahni. 2009. Former Canadian Prime Minister Suppressed Mercury Studies, (http://intercontinentalcry.org/former-canadian-prime-minister-suppressed-mercury-studies/, diakses 4 April 2011).
[6] Ir.H. Roikhan.MA, MM. 2009. PT. Inti Indorayon Utama dan Danau Toba, (http://yantimutiara.blogspot.com/2009/07/pt-inti-indorayon-utama-dan-danau-toba.html, diakses 4 April 2011).
[7] http://arki-papua.blogspot.com/2010/08/inilah-fakta-freeport-merugikan-bangsa.html
[8] Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 – Amandemen ke-2. Pasal 28A-28J.