.

Minggu

Tugas Hukum Perselisihan

Salah satu tugas dari Dosen pengajar Hukum Perselisihan : A.F. Elly Erawaty, SH, LL.M., Ph.D.

Kasus Posisi : Perihal Perkawinan Beda Agama

Latar belakang kasus bermula dari Andy Vonny Gani P. yaitu adalah seorang wanita beragama Islam yang berkeinginan untuk melangsungkan perkawinan dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan yang seorang pria beragama Kristen. Kedua belah pihak telah mencukupi persyaratan menikah dengan umur lebih dari 21 tahun dan telah mendapat persetujuan dari Drs. Andi Gani Parengi selaku ayah kandung dari Andy Vonny Gani P. dengan mencantumkannya dalam sebuah surat pernyataan.


Ketika itu Andy Vonny Gani P. ingin melakukan permohonan kepada Kepala Kantor Urusan Agama untuk dapat melangsungkan perkawinan, akan tetapi permohonan tersebut ditolak karena berkaitan dengan pasal 60 ayat 3 jo pasal 63 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 sekaligus berkenaan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah yang tidak memungkinnya dilangsungkannya perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, Talaq dan Rujuk dikarenakan salah satu pihak bukan beragama Islam. Maka Kantor Urusan Agama mengeluarkan Surat Keputusan No.K2/MJ-1/834/III/1986 tanggal 5 Maret 1986 perihal penolakan melangsungkan perkawinan diluar agama Islam.

Demikian pula halnya dalam pengajuan Andy Vonny Gani P. kepada Kepala Kantor Catat Sipil perihal permohonan untuk dapat melangsungkan perkawinannya. Akan tetapi permohonannya kembali ditolak yang berkaitan dengan pasal 60 ayat 3 jo pasal 63 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan mengeluarkan Surat Keputusan No. 655/1/1755.4/CS/1986. Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan tanggal 11 April 1986 No. 382/Pdt/P/1986/PN JKT PST mengenai penolakan melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tercantum dalam surat penolakan dengan Surat Keputusan No. 655/1/1755.4/CS/1986 tanggal 5 Maret 1986.

Berdasarkan keputusan-keputusan yang telah diterimanya, maka Andy Vonny Gani P. membawa perkara perdata tersebut dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Penyelesaian Kasus Posisi

A. Para Pihak :
– Andy Vonny Gani P. sebagai Pemohon dan Pemohon Kasasi
– Andrianus Petrus Hendrik Nelwan sebagai calon suami Pemohon
– Kepala Kantor Urusan Agama
– Kepala Kantor Catatan Sipil
– Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

B. Permasalahan :
Andy Vonny Gani P. mengajukan permohonan untuk dapat melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama namun ditolak dikarenakan berkaitan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah yang tidak memungkinkannya dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, Talaq dan Rujuk yang diperuntukan hanya bagi yang beragama Islam. Demikian pula penolakan terjadi di Kantor Catatan Sipil yang berkaitan dengan pasal 60 ayat 3 jo pasal 63 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. dan selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan tanggal 11 April 1986 No. 382/Pdt/P/1986/PN JKT PST mengenai penolakan melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tercantum dalam surat penolakan dengan Surat Keputusan No. 655/1/1755.4/CS/1986 tanggal 5 Maret 1986. Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan tanggal 11 April 1986 No. 382/Pdt/P/1986/PN JKT PST mengenai penolakan melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tercantum dalam surat penolakan dengan Surat Keputusan No. 655/1/1755.4/CS/1986 tanggal 5 Maret 1986.

C. Proses Perkara di Pengadilan :
Andy Vonny Gani P. membawa perkara perihal penolakan atas dilangsungkannya perkawinan ke dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung. Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung membacakan surat-surat yang bersangkutan dan membaca surat ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 11 April 1986 No. 382/Pdt.P/1986/PN JKT PST yang menetapkan :
• Menolak permohonan Pemohon seluruhnya,
• Menyatakan penolakan melangsungkan perkawinan oleh KUA Kecamatan Tanah Abang Jakarta dan Kantor Catatan Sipil Jakarta masing-masing dengan tanggal 5 Maret 1986 No.K2/MJ-1/834/III/1986 dan No. 655/1/1755.4/CS/1986 sebagai beralasan dan karenanya patut dikuatkan.
• Menghukum Pemohon membayar ongkos perkara sebesar Rp. 7.000,00
Sementara dalam pertimbangan Pemohon Kasasi mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut:
➔ Pemohon keberatan atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan Pemohon dengan alasan bahwa diantara Pemohon dan calon suami Pemohon terdapat perbedaan agama, sebab antara pemohon dengan calon suami Pemohon telah terjalin hubungan batin dan saling mencintai serta wali dari kedua belah pihak tidak berkeberatan untuk dilangsungkannya perkawinan sekalipun terdapat perbedaan agama, karenanya Pemohon ingin permohonannya dikabulkan.
➔ Pasal 21 ayat 4 Undang-undang No.1 Tahun 1974 itu tidak melarang perkawinan calon suami-istri yang terdapat perbedaan agama, akan tetapi hanya mengatur bahwa Pengadilan berhak memilih, yakni menguatkan penolakan dari Kantor Urusan Agama dan memberikan izin kepada pemohon untuk melangsungkan perkawinan Pemohon dengan calon suami Pemohon yang beragama Kristen di Kantor Catatan Sipil.

D. Sebagian dari Dasar Pertimbangan Kasus :
- Menimbang, bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdata tersebut dihadiri oleh Pemohon Kasasi dan diucapkan secara lisan melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam tenggang waktu 14 hari, sebagaimana diatur UU No. 14 Tahun 1985 47 ayat 1 serta memenuhi dasar-dasar dan alasan dengan demikian permohonan kasasi tersebut dapat diterima.
- Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memuat suatu ketentuan apapun yang menyebutkan bahwa perbedaan agama antara calon suami istri merupakan larangan perkawinan. Karena berkaitan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin sekalipun berlainan agama.
- Menimbang, bahwa dengan demikian penolakan oleh KUA Jakarta adalah tepat karena tidak memungkinkanya dilakukan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, Talaq dan Rujuk dikarenakan calon suami Pemohon beragama Kristen. Dengan demikian maka penolakan Kantor Catatan Sipil tidak dapat dibenarkan, oleh karenanya Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi untuk sebagian dan dibebani pula untuk membayar biaya kasasi.

E. Putusan Pengadilan :
MENGADILI
• Mengabulkan permohonan kasasi Andi Vonny Gani P. untuk sebagian;
• Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 April 1986 No. 382/Pdt/P/PN JKT PST sejauh mengenai penolakan melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tercantum dalam surat penolakan dengan No. 655/1.755.4/CS/1986 tanggal 5 Maret 1986;
MENGADILI SENDIRI
• Membatalkan surat penolakan Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan No. 655/1.755.4/CS/1986 tanggal 5 Maret 1986;
• Memerintahkan Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta agar supaya melangsungkan perkawinan antara Andi Vonny Gani P. dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut undang-undang;
• Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi untuk selebihnya;
• Menghukum Pemohon membayar biaya perkara kasasi ini sebesar Rp.20.000,00
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Mahkamah Agung pada hari Jumat, 20 Januari 1989.