.

Minggu

Teori Tujuan Hukum

Bahan kuliah Hukum Administrasi Negara
Dosen pengajar : Marlindah J. S. SH., LL.M




Teori Tujuan Hukum


1. Teori Etis


2. Teori Utilitas


3. Teori Pengayoman


→ Tidak ada satu negara pun yang menerapkan salah satu teori ini secara murni.



1. Teori Etis
Tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan.
- Aristoteles: Keadilan berarti memberikan pada setiap orang apa yang menjadi haknya & tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan bagi setiap orang tersebut. Hal yang sama tidak boleh diperlakukan secara berbeda & hal yang berbeda tidak boleh diperlakukan sama.
Keadilan menurut Teori Etis:
“ Perlakukan yang sama secara sama & perlakukan yang berbeda secara berbeda”
Konsekuensinya, teori ini berfikir dan bekerja melalui pendekatan individualisasi & menolak cara berfikir yang menggeneralisasi. Teori etis murni menolak keberadaan UU & yang berlaku sebagai hukum adl putusan pengadilan. Sejalan dengan Aliran Hukum Bebas.

2. Teori Utilitas
Hukum bertujuan mewujudkan apa yg berfaedah dgn memberikan kebahagiaan bagi sebanyak- banyaknya orang. Tugas hukum adalah menciptakan ketertiban.
Cara hukum menciptakan ketertiban:
a. Hukum menetapkan aturan umum.
b. Hukum mengabaikan hal- hal yg bersifat individualis.
Maka tercipta kepastian hukum & hanya dgn kepastian hukum bisa dicapai ketertiban & kebahagiaan.
- Teori ini menitikberatkan pada kepastian hukum.
- Sejalan dengan Aliran Legisme.
- Teori etis dan teori utilitas sangat bertentangan.
- Teori etis menitikberatkan pada keadilan,sedangkan teori utilitas menitikberatkan pada kepastian hukum.
- Keadilan & kepastian hukum sangat penting & perlu keseimbangan diantara keduanya.

3. Teori Pengayoman
Kombinasi dari teori etis dan teori utilitas serta mencoba menyeimbangkan keadilan & kepastian hukum.
- Sejalan dengan Aliran Modern.
Hukum bertujuan memberikan pengayoman, yg berarti memberikan perlindungan secara aktif maupun pasif.
  • Pasif
- Hukum harus mampu mencegah tindakan sewenang- wenang & pelanggaran hak.
- Menurut Ilmu Negara → Negara berfungsi sebagai penjaga malam.
- Apabila terjadi pelanggaran, Negara baru boleh campur tangan.
  • Aktif
- Dari negara sebagai penjaga malam bergeser menjadi negara kesejahteraan.
- Negara dituntut berbuat aktif dalam menciptakan kondisi masyarakat dgn cara memanusiakan manusia.
- Tiap orang berkesempatan luas mengembangkan potensi secar autuh.
- Negara butuh hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.