.

Kamis

Membuat Outline Perjanjian Kontrak

 OUTLINE PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI



I.       Judul :PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI

II.    Pembukaan : “Perjanjian Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) ini dibuat Dan Ditandatangani di ___________ pada hari ini ___________ Tanggal ___________  Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sebelas (______-10-2012)”.

III. Konsiderans :
1.      (A) Pihak A, Pemilik Tanah Bangunan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri yang berkedudukan di Jl. ________,Bandung selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      (B) Pihak B, Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. B yang berkedudukan di Jl. _________,Bandung selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

IV.     Recitals :
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat dan beritikad baik untuk melaksanakan Perjanjian Jasa Konstruksi, dan dengan ini bersama-sama untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut

V.         Isi Perjanjian :
Pasal 1 : Tugas Pekerjaan
Pasal 2 : Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 3 : Hak dan Kewajiban
-          Hak dan Kewajiban A
-          Hak dan Kewajiban B
Pasal 4 : Tenaga Kerja dan Upah
Pasal 5 : Keselamatan Kerja
Pasal 6 : Pelaksana Pihak Ketiga
Pasal 7 : Jangka Waktu dan Pemeliharaan
Pasal 8 : Harga Pekerjaan dan Sistem Pembayaran
Pasal 9 : Kenaikan Harga
Pasal 10 : Force Majeur
Pasal 11 : Resiko
Pasal 12 : Sanksi, Pemutusan Kontrak dan Penyelesaian Sengketa
Pasal 13 : Ketentuan Lain

IV. Penutup
-          Pernyataan bahwa A dan B dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatangana perjanjian tersebut.
-          Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi meterai.

Contoh Perjanjian Kontrak Pemasangan Reklame

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME 

 Nomor : ...... /.../XII/2012 


Pada hari ini, ......... Tanggal ........... Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh (.../12/2012), telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa lokasi Pemasangan Reklame, oleh dan antara :

Nama            : ............... 
Jabatan         : Direktur 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .................... yang berkedudukan di. Jl. ........................ Semarang, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 

Nama          : ................... 
Jabatan       : President Director 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ...................., yang berkedudukan di. Jl. ................... Jakarta Pusat, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. 

Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu sama lain dalam perjanjian , dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam perjanjian ini : 


PASAL 1 
LINGKUP PERJANJIAN 

Pihak Pertama dengan ini member ijin kepada Pihak Kedua yang menyatakan setuju menyewa lokasi Billboard milik Pihak Pertama untuk mempromosikan produk milik Pihak Kedua dengan pemasangan 1 (satu) buah billboard ukuran 5 m x 10 m x 1 muka, vertikal, frontlite yang dipasang pada konstruksi milik Pihak Pertama yang terletak di Jl. .......................... 

PASAL 2 
JANGKA WAKTU SEWA 

2.1. Jangka waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak visual / MMT billboard pertama kali dipasang dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam ijin dan pajak reklame yang di bayarkan oleh Pihak Pertama.
2.2. Jangka waktu sewa bisa diperpanjang dengan kententuan selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru. 

PASAL 3 
HARGA SEWA 

3.1. Kedua belah pihak telah menyepakati harga kontrak sewa lokasi tersebut sebesar Rp.135.000.000, (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) belum termasuk PPN 10%. 
3.2. Harga kontrak tersebut diatas termasuk fasilitas yang disediakan oleh Pihak Pertama, adalah : 
- Perijinan dan pajak reklame selama 1 (satu) tahun. 
- Sewa lahan pemkot selama 1 ( Satu ) tahun. 
- Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama 1 ( satu ) tahun . 
- Sambungan listrik dan instalasinya. 
- Lampu penerangan HPIT @ 400W= 4 unit menyala mulai pukul 17.30 s/d 05.00 WIB. 
- Rekening listrik bulanan selama 12 ( dua belas ) bulan . 
- Perawatan selama 1 (m satu ) tahun. 
- Dua (2) kali cetak materi visual Flexface Fronlite ( MMT ) 5 x 10m. 
- Gratis biaya pemasangan materi visual selama dua (2) kali selama masa kontrak. 
- Maintenance. 

PEMBAYARAN 
3.3. Biaya tersebut di atas dibayar oleh Pihak Kedua sebesar 50% saat penandatangan kontrak sewa billboard ini. 
3.4. Dan pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. 
3.5. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagai berikut : 
BCA a.n. PT. ............... 
Cabang Jl. ..................... 
AC .................. 
3.6. Pihak Pertama setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual yang diinginkan / ditunjuk oleh Pihak Kedua maka akan mengajukan penagihan kepada pihak kedua seharga seperti ditulis pada pasal 3.1 disertai dengan bukti copy surat pembayaran pajak reklame Pemkot Denpasar, bukti PPn dan Pph. 
3.7. Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut perhitungan / alasan yang diajukan oleh pihak kedua , maka pihak pertama akan meberikan waktu maksimal 10 ( sepuluh ) hari setelah tanggal pengiriman penagihan Pihak Pertama, karena penolakan Ppn / PPh yang telah melewati bulan takwem penagihan akan sulit di realisasi di kantor pelayanan pajak di Indonesia. 

PASAL 4 
HAK DAN KEWAJIBAN 

4.1. Pihak Pertama memberikan persetujuan dan ijin untuk menampilkan produk milik Pihak Kedua selama masa kontrak. 
4.2. Pihak Pertama menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan pemasangan Billboard di lokasi tersebut, namun apabila hal tersebut menjadi kenyataan maka Pihak Kedua bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak pertama juga menjamin bahwa papan reklame / billboard yang terpasang tidak tertutup atau terhalang bangunan / apapun didepanya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum. 
4.3. Apabila dikemudian hari Pemkot Kota Denpasar mengeluarkan peraturan baru atau peraturan tambahan yang mengakibatkan reklame dimaksud ditiadakan, sedangkan masa kontrak belum berakhir maka kedua belah pihak sepakat untuk mencari lokasi pengganti yang tata letaknya bisa diterima oleh kedua belah pihak.  

PASAL 5 
JAMINAN DAN GANTI RUGI 

5.1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita PIHAK KEDUA akibat kelalean yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sebesar kerugian, klaim,tututan,gugatan yang diterima atau dialami PIHAK KEDUA , baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak manapun. 
5.2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar ganti rugi terhadap PIHAK KEDUA sesuai perhitungan PIHAK KEDUA atas kerugian yang dialami PIHAK KEDUA sebagaimana yang dimaksud pada pasal. 

PASAL 6 
PEMBONGKARAN REKLAME 

6.1. Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan menurunkan visual Reklame beserta lampu-lampu yang telah terpasang dibeberapa lokasi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak pihak PIHAK PERTAMA menerima konfirmasi tertulis dari PIHAK KEDUA bahwa lokasi billboard tersebut tidak diperpanjang dan segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 
6.2. Bila dikemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peratura baru yang mengakibatkan papan reklame yang sudah terpasang harus dibongkar atau dipindahkan , maka PIHAK PERTAMA akan merundingkan hal tersebut dengan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum pembongkaran dilakukan serta PIHAK PERTAMA akan mencarikan lokasi pengganti yang seimbang dan melakukan pemasangan kembali papan reklame tersebut dengan mendapat persetujuan dari PIHAK KEDUA. Dan jika tidak ada tempat yang diangganp sesuai oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh PARA PIHAK. 
6.3. Apabila papan reklame sudah harus dibongkar tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh PARA PIHAK dan PARA PIHAK tetapi sepakat akan meneruskan perjanjian kerjasma ini maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali dan kesepakatan terebut akan dibuat secara tertulis serta ditanda tangani oleh PARA PIHAK dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini. 
6.4. Biaya pembongkarang dan pemasangan kembali papan reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas akan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 

PASAL 7 
FORCE MAJEURE 

7.1. Tidak satupun pihak dalam perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan–ketentuan perjanjian ini atau mengakhiri perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban tertunda , tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang diluar control PARA PIHAK, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 
a) Gempa bumi, taufan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana raung angkasa, kontaminasi radio aktif, pemberontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi,pencurian, sabotase dan perang. 
b) Pemogokan umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancaman pemogokan , perselisihan perburuan , penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan. 
c) Setiap peraturan hukum atau peraturan pemerintah lainnya termasuk dicabutnya ijin penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan kebijaksanaan permerintah yang berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaak obyek Sewa. 
7.2. Apabila salah satu pihak terkana salah satu kejadian tersebut dalam ayat 7.1 diatas maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender. 
7.3. PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan sesuatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada PIHAK KEDUA. Untuk biaya perbaikan atas kerusakkan Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. 
7.4. Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan PARA PIHAK dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian ini. 
7.5. Apabila kejadian-kejadian sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.1 diatas berlangsung terus menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka PARA PIHAK dapat menghentikan sementara Perjanjian ini atas dasar kesepakatan PARA PIHAK selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian. Dan apabila perjanjian akan diakhiri maka PIHAK KEDUA tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan reklame sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation. 
7.6. Selama jangka waktu penghentian sementara, PARA PIHAK akan berusaha untuk mengambil semua tindakkan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan sehingga papan reklame dapat segera dipasang kembali. 

PASAL 8 
SANKSI DAN DENDA 

8.1. Apabila dalam jangka waktu 60 hari kerja terhitung sejak penandatangan perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak berhasil memasang Billboard dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar 1% ( satu persen ) perhari terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya berlaku untuk 30 ( tiga puluh ) hari. 
8.2. Apabila waktu 30 hari sebagaimana tersebut diatas telah lewat dan PIHAK PERTAMA masih juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya,maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan bIaya pekerjaan yang telah dibayarkan dan PIHAK KEDUA berhak membatalkan perjanjia ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan perlokasi yang dapat terpasang Billboard. 
8.3. Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian PIHAK KEDUA antara lain kertelambatan persetujuan proof desain maka sanksi dan denda yang tercantum pada ayat 8.1.dan 8.2 tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh PIHAK KEDUA diterima oleh PIHAK PERTAMA paling lambat 30 ( tiga puluh )hari terhitung sejak surat Perjanjian ini ditanda-tangani. 

PASAL 9 
PENYELESAIAN SENGKETA 

9.1. Apabila timbul suatu perselisihan dari perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab para pihak atau mengenai apapun PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat. 
9.2. Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan perselisian dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negari Kota Denpasar. 

PASAL 10 
LAIN-LAIN 

10.1. Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh PIHAK PERTAMA kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK KEDUA. 
10.2. Hal-hal yang diatur atau belum tercantum dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh PARA PIHAK secara musyawarah mufakat dan dituangkan dalam dokumen tersendiri yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dari perjanjian ini. 


                                                                 Semarang, 5 Desember 2012

PIHAK PERTAMA                                         PIHAK KEDUA




.........................                                       ..............................



Sumber : Google

Sabtu

Tinjauan Umum Terhadap Kasus Perdagangan Anak (Child Trafficking)


“Tinjauan Umum Terhadap Kasus Perdagangan Anak”
(Child Trafficking)


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Permasalahan
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Hak Anak
1. Pengertian Anak beserta Hak-haknya menurut Hukum di Indonesia
2. Pengertian Anak beserta Hak-haknya menurut Konvesi Hak Anak
B. Pengertian Perdagangan Anak Menurut Pelbagai Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku

BAB III HASIL PEMBAHASAN
A. Kasus Perdagangan Anak di Indonesia
1. Contoh Kasus Perdagangan Anak di Indonesia
2. Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Anak
B. Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Anak
C. Kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Terkait Perdagangan Anak.

BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
C. Daftar Pustaka

---------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang


Sejatinya, anak adalah harta sekaligus karunia terbesar yang Tuhan berikan kepada setiap orang tua. Sayangnya, sebagian orang tua dan oknum tak bertanggung jawab salah dalam menafsirkan makna harta itu sendiri. Banyak dari mereka yang menganggap anak adalah “harta” yang bisa dipindahtangankan dan ditukar dengan seikat uang. Dalam pandangan Islam, misalnya, anak juga dipandang sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada orangtuanya. Sebagai amanah, anak sudah seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, perawatan, pembimbingan, dan pendidikan.

Sampai saat ini pun masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa anak-anak bekerja dalam konteks membantu orang-tua, juga proses pembelajaran anak menjadi dewasa, dan apada masa depan sebagai bekal kehidupan yang mandiri. Namun, belakangan banyak orangtua yang juga memperkerjakan anak tanpa mempertimbangkan kepentingan anak, tetapi semata-semata untuk memenuhi ambisi orangtua. Para aktivis perlindungan anak memperkirakan jumlah anak dipekerjakan mencapai 60.000 hingga 120.000 orang, sementara ILO sebagaimana dikutip KPAI memperkirakan jumlah pekerja anak mencapai 2.685 juta anak.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai masalah anak. Tujuan dari perlindungan anak sendiri disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 23/ 2003 : “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”

Disebutkan juga dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2003 tentang hak dari anak yang menyebutkan bahwa : “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pengingkaran terhadap kemuliaan hak asasi seorang anak akan terjadi apabila ada seseorang yang tidak lagi memandang seorang anak sebagai sebuah subyek yang sama dengan dirinya, akan tetapi lebih pada sebagai sebuah obyek yang bisa diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

B. Permasalahan


Pada masyarakat ekonomi lemah dan kurang berpendidikan, persoalan yang dihadapi anak adalah buruh anak atau anak bekerja layaknya orang dewasa untuk membantu perekonomian keluarga. Mereka bekerja untuk mencari uang karena paksaa kondisi ekonomi dan ada juga karena dipekerjakan oleh orangtua mereka.
Meningkatnya jumlah kasus perdagangan anak memperlihatkan korelasi antara krisis ekonomi dari segi pendidikan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Sekretaris Jenderal Komnas Anak mengemukakan bahwa Indonesia merupakan pemasok perdagangan anak dan wanita (trafficking) terbesar di Asia Tenggara.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya, terdapat sekitar 200 sampai 300 ribu Pekerja Seks Komersil (PSK) berusia dibawah usia 18 tahun. Tak Cuma di dalam negeri, mereka juga memasok kebutuhan di Asia Tenggara.
Berdasarkan beberapa data yang telah dipaparkan, maka kami mencoba mengangkat permasalahan perihal :

1. Bagaimana karakteristik anak yang diperdagangkan?
2. Apa kebijakan yang terkait dengan anak yang diperdagangkan ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian


Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan dari penulisan ini adalah :
1. Mendeskripsikan karakteristik anak yang di perdagangkan.
2. Mendeskripsikan kebijakan pemerintah yang telah di rumuskan dalam sebuah keputusan atau undang-undang.
3. Mendiskripsikan implementasi kebijakan tersebut dalam bentuk langkah nyata .

Dan hasil penelitian ini diharapkan memiliki manfaat :
• Akademis
1. Memberi sumbangan pengetahuan tentang implementasi kebijakan pemerintah mengenai anak yang diperdagangkan.
2. Memberi gambaran mengenai anak yang diperdagangkan untuk menjadi bahan perhatian bagi pemerhati masalah kesejahteraan sosial khususnya tentang permasalahan anak.
• Praktis
3. Memberikan sumbangan untuk perbaikan dan pengembangan program kesejahteraan anak, khususnya anak yang diperdagangkan.
4. Memberikan gambaran implementasi kebijakan dalam bentuk pelayanan terhadap anak yang diperdagangkan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A. Tinjauan Yuridis Tentang Hak Anak


1. Pengertian Anak beserta Hak-haknya menurut Hukum di Indonesia
2. Pengertian Anak beserta Hak-haknya menurut Konvesi Hak Anak

B. Pengertian Perdagangan Anak Menurut Pelbagai Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku

BAB III
HASIL PEMBAHASAN

A. Kasus Perdagangan Anak di Indonesia


1. Contoh Kasus Perdagangan Anak di Indonesia
2. Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Anak


B. Perlindungan Hukum Bagi Korban Perdagangan Anak
C. Kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Terkait Perdagangan Anak.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
B. Saran
C. Daftar Pustaka


1. Ibnu Amshori, Drs. H., S.H., MA, “Perlindungan Anak Menurut Perspektif Islam,” (Jakarta : Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2007).
2. Juli Hastadewi, dkk., “Kondisi dan Situasi Pekerja Anak,” (Unicef Perwakilan).
3. Laporan KPAI kepada Presiden Republik Indonesia, tahun 2008.
4. Aris Merdeka Sirait, Indonesia Pemasok Perdagangan Anak Terbesar di Asia Tenggara (TempoInteraktif.com : 2004)