.

Minggu

Kasus Sipadan Ligitan




A. Kronologis Sipadan dan Ligitan

Isu hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Malaysia dan Indonesia mulai menjadi sengketa pada tahun 1969 ketika Indonesia menolak proposal Malaysia yang menjadikan pulau tersebut termasuk bagian dari wilayahnya. Sejak lama memang kedua pulau tersebut di “urus” serta dimanfaatkan oleh Malaysia. Pertemuan antara Presiden Soeharto dan Dato’ Hussein Onn (PM Malaysia yang Ke-3) pada 26 Maret 1980 di Kuantan-Malaysia tidak menghasilkan keputusan yang signifikan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Forum-forum ASEAN-pun tidak mampu untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Pada tanggal 2 November 1998 kedua belah pihak setuju untuk membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Hague, Belanda. Dalam surat bersama kedua negara kepada Mahkamah Internasional pada tanggal 2 November 1998 kedua belah pihak meminta Mahkamah Internasional untuk “to determine on the basis of the treaties, agreement and any other evidence furnished by the parties whether sovereignty over Pulau Sipadan dan Ligitan belongs to the Republic of Indonesia or Malaysia.” Kedua pihak juga bersedia untuk menerima segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional. Akhirnya pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasioal memutuskan memberikan hak kedaulatan kedua pulau tersebut menjadi bagian kedaulatan Malaysia, sengketa itu akhirnya terselesaikan dengan suara Voting 16-1 untuk kemenangan Malaysia.

B. Sejarah Kepemilikan Sipadan dan Ligitan

Profesor Nik Anuar Nik Mahmud seorang ahli sejarah Asia Tenggara di Universiti Kebangsaan Malaysia adalah salah seorang yang diberikan “tugas” oleh pemerintah Malaysia dalam meneliti aspek sejarah dari Pulau Sipadan dan Ligitan. Peran beliau dalam memberikan argumentasi sejarah yang ilmiah di sidang-sidang Mahkamah Internasional adalah salah satu kunci kemenangan 16-1 Malaysia terhadap Indonesia. Dalam bukunya mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan, Prof. Nik Anuar menerangkan dengan rinci dan lugas mengenai aspek sejarah dari kedua Pulau tersebut. Sebagai salah seorang mantan murid Prof. Nik Anuar, saya ingin sedikit memaparkan kepada pembaca mengenai hasil kajian Prof. Nik Anuar mengenai aspek sejarah Pulau Sipadan dan Ligitan tersebut.

Pulau Sipadan dan Ligitan yang menjadi sengketa antara Malaysia dan Indonesia terletak berdekatan dengan pantai Sabah yaitu di Teluk Sibuku. Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di garis lintang 40 06’ 39” utara dan garis bujur 1180 37’ 56” timur. Sedangkan luas pulau ini hanya sekitar 7,68 hektar. Pulau Ligitan terletak di garis lintang 040 09’ 48” utara dan garis 1180 53’ 04” timur, pulau ini terletak di ujung gugusan batu karang yang dikenal sebagai Gugusan Ligitan.

Sejarahnya Pulau Sipadan dan Ligitan dimulai pada abad ke-19 ketika Pulau Borneo menjadi rebutan antara Belanda dan Inggris. Belanda menganggap bahwa pulau Borneo masuk dalam wilayah jajahannya berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tahun 1824 sebaliknya Inggris menyatakan bahwa pulau tersebut juga merupakan milik mereka. Pertikaian antara kedua belah pihak terjadi sampai dengan tahun 1891 yang pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membentuk sebuah panitia bersama bagi menentukan batas wilayah antara Borneo Belanda dan Borneo Inggris.

Wilayah Borneo Utara termasuk juga semua pulau di sekitar perairan Sulu dan Sulawesi adalah merupakan daerah jajahan Sultan Sulu. Hak ini bukan hanya diakui oleh Sultan Brunei akan tetapi juga Sultan Bulongan dan pihak Belanda. Dalam Instruksi Gubernur Jendral Belanda pada tahun 1846 menyatakan bahwa Belanda tidak mempunyai hak atas wilayah utara dan timur laut Borneo dimulai dari sungai Kimanis sampai dengan Sungai Atas termasuk juga pulau-pulau disekelilingnya. Wilayah tersebut diakui sebagai wilayah jajahan Kesultanan Sulu.

Pada tahun 1878 Sultan Sulu, Sultan Jamal Al-alam secara resmi menyerahkan wilayahnya di Borneo Utara yang dimulai dari Sungai Padasan di Pantai Barat Daya Borneo Utara sehingga ke Sungai Sibuko di Selatan termasuk juga pulau-pulau yang berada di wilayah Tiga Liga Laut kepada Baron De Overbeck dan Alfred Dent. Akan tetapi yang perlu dicatat bahwa penyerahan tersebut tidak termasuk Pulau Sipadan dan Ligitan oleh karena kedua pulau tersebut berada di luar wilayah yang dimaksud.

Pihak Belanda kemudian menganggap bahwa pulau-pulau yang berada pada Wilayah Tiga Liga Laut sangatlah penting maka pada tanggal 22 April 1903 ada sebuah perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian “Confirmation of Cession of Certain Islands off North Borneo” ditanda-tangani oleh pihak Belanda. Isi perjanjian tersebut bahwa semua pulau yang teletak di luar lingkungan Tiga Liga Laut diserahkan kepada pihak Belanda termasuk juga pulau Si Amil, Pulau Mabul, Pulau Kepalai, Pulau Dinawan dan juga “the other islands that are situated alongside or arround or between the islands that are above mentioned.” Khusus status Pulau Sipadan dan Ligitan tidak dibicarakan dalam perjanjian itu oleh karena pihak Belanda menganggap kedua pulau tersebut tidak penting.

Ketika perjanjian itu ditanda-tangani Pihak Belanda tidak mempertikaikan hak Sultan Sulu untuk memberikan pulau-pulau tersebut, hal ini membuktikan bahwa Pihak Belanda mengakui kedaulatan Kesultanan Sulu atas gugusan kepulauan tersebut. akan tetapi di pihak lain perjanjian ini di tolak oleh Amerika Serikat yang menjajah Filipina pada tahun 1898. Pihak Amerika Serikat menganggap pulau-pulau tersebut masih miliknya, pihak Amerika mengemukakan argumentasi bahwa kesultanan Sulu tidak berhak untuk membuat perjanjian apapun setelah menjadi jajahan Amerika Serikat. Akan tetapi pihak Amerika Serikat membolehkan pihak Inggris untuk mengurus pulau-pulau tersebut asalkan membayar pajak sewa.

Dalam konteks Pulau Sipadan dan Ligitan, kedua buah pulau tersebut telah berada di bawah tanggung-jawab Keresidenan Lahad Datu, dengan kekuasaannya tersebut Residen Lahad Datu mengeluarkan izin bagi para pemungut telur penyu untuk memungut telur penyu di Pulau Sipadan. Maharaja Muhamad dan Panglima Abu Sari adalah orang-orang yang diberikan izin oleh Residen untuk melakukan pemungutan telur tersebut. Sampai dengan situasi ini Belanda tidak melakukan protes terhadap pemberian izin tersebut, andaikata kedua pulau tersebut milik Belanda secara logika mereka tentunya akan melakukan protes. Seperti protes Belanda terhadap Amerika Serikat mengenai kepemilikan Pulau Palmas.

Pulau Palmas adalah sebuah pulau yang terletak kurang lebih 50 batu dari Tanjung San Agustian di Pulau Mindanao. Setelah Filipina dan Kesultanan Sulu ditaklukan oleh Amerika Serikat pada tahun 1898 pihak Amerika menyatakan bahwa pulau tersebut adalah miliknya. Hal ini di protes oleh pihak Belanda dengan alasan bahwa pulau tersebut adalah milik mereka karena penduduk di pulau tersebut membayar pajak kepada ketua kampung di Pulau Sangi yang bertuankan orang Belanda. Ketika ini dibawa ke pengadilan, Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa Pulau Palmas milik Belanda.

Hal ini yang menunjukkan bahwa pihak Belanda selalu mempertahankan haknya jika itu menjadi milik mereka, begitupun dengan Pulau Sipadan dan Ligitan. Akan tetapi dalam konteks kedua pulau tersebut, Belanda tidak pernah melakukan protes dan klaim bahwa kedua pulau tersebut adalah milik mereka. Pada tahun 1925 pihak Amerika Serikat mengambil keputusan untuk memberhentikan sistem pajak di pulau-pulau tersebut, dalam perundingan antara pihak Amerika Serikat dengan Inggris, kedua belah pihak sepakat untuk mengambil keputusan dan menetapkan batas antara Filipina dan Borneo Utara.

Perundingan itu akhirnya menetapkan satu garis sebagai batas wilayah. Perundingan itu juga memutuskan bahwa pulau-pulau yang menjadi milik Borneo Utara ialah Pulau Bauning, Pulau Lankayan, Pulau Mantabun, Pulau Mataking dan Pulau Sipadan dan Ligitan. Dari perundingan itu maka jelaslah bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan berada pada wilayah kekuasaan Inggris dan sejarahnya pihak Belanda tidak pernah mempersoalkan kepemilikan kedua pulau tersebut kepada pihak Inggris.

Pada tahun 1954 setelah Perang Dunia Kedua, Borneo Utara kemudian menjadi koloni Inggris. Pihak Inggris kemudian mengumumkan wilayah Pelantar Laut Borneo Utara berdasarkan kepada garis pangkal lurus (Baseline) yang menghubungkan ujung Pulau Sebatik dengan Pulau Sipadan dan Ligitan. Ketika Borneo Utara atau sekarang dikenal sebagai Sabah menjadi bagian dari Malaysia pada tahun 1963, hal ini yang kemudian menyebabkan Malaysia mengumumkan wilayah Pelantar Laut Baru berdasarkan perjanjian undang-undang laut tahun 1958 dan Pulau Sipadan serta Ligitan termasuk dalam wilayah Pelantar Laut Malaysia.

C. Perairan Ambalat: Refleksi Sipadan dan Ligitan

Beberapa argumentasi terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan diatas kemudian membuka peluang kepada kita untuk melakukan refleksi terhadap permasalahan Perairan Ambalat, yang sekarang sedang menjadi sengketa antara Malaysia dan Indonesia. Belajar dari sejarah, setidaknya terdapat beberapa hal yang bisa kita refleksikan dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia.

Pertama, dalam konteks hubungan bilateral kedua negara memang selalu diwarnai dengan mainstream hot-cold relationship, ada masa-masanya hubungan kedua negara ini sangat romantis tapi ada masa tertentu hubungan itu menjadi agak memanas. Dalam konteks sekarang misalnya kasus klaim-mengklaim Perairan Ambalat, membuat suasana terasa agak memanas. Hal ini seharusnya direspon secara positif sebagai bentuk dari Fanatisme-Nasionalisme dan yang harus dihindarkan adalah pembentukan opini sikap anti Malaysia, karena secara jujur harus diakui kedua negara saling ketergantungan diberbagai aspek.

Kedua, peyelesaian dengan cara diplomasi mungkin akan lebih beretika dan beradab ketimbang masing-masing negara unjuk kekuatan militer. Untuk hal yang satu ini saya menilai bahwa sangat tidak mungkin terjadi Perang konvensional (Conventional War) antara kedua belah pihak bagi menyelesaikan sengketa tersebut. Trend Politik Internasional abad 21 adalah bagaimana menyelesaikan setiap konflik dengan meja perundingan dan melibatkan negara/pihak independent.

Ketiga, Pengalaman dari lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, kita baru tersadar bahwa betapa pentingnya peran para ahli sejarah dan geografi bagi menjaga kedaulatan negara ini. Kajian yang lebih intensif terhadap sejarah Indonesia seharusnya menjadi prioritas utama. Melibatkan lembaga-lembaga penelitian seperti Universitas untuk memberikan masukan bagi menyelesaikan persoalan-persoalan negara seharusnya lebih diutamakan. Hal ini yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia dalam sengketa Sipadan dan Ligitan dan bagaimana School of History, Politics and Strategy Studies, Universiti Kebangsaan Malaysia dengan Prof. Nik Anuar sebagai pionirnya mempunyai peranan yang besar bagi kemenangan Voting 16-1 tersebut.

Keempat, keharusan untuk melakukan “mapping” kembali terhadap daerah teritorial Republik Indonesia. Selama ini pemerintah seolah-olah tidak ambil peduli dengan wilayah perbatasan RI dengan negara tetangga yang pada akhirnya sering menimbulkan konflik yang tidak terduga. Seharusnya dengan sering adanya kasus-kasus konflik perbatasan, pemerintah harus lebih tanggap menjadikan masalah ini sebagai Top Issue dalam kerja-kerja Departemen Luar Negeri. Jika hal ini tidak diantisipasi maka bukanlah hal yang mungkin akan banyak lagi pulau-pulau yang hilang dan kita semua yang akan menanggung kerugiannya.
(Sumber : Google)