.

Minggu

Kasus Lotus antara Prancis VS Turki (1927)

Kasus Hukum Internasional, Dosen pengajar : Sri Rahayu Octoberina S.W., SH., MPA.


Kasus Lotus antara Prancis VS Turki (1927) dan hubungannya dengan Jurisdiksi Negara dalam hukum Internasional

A. Fakta Hukum
 
Pada tahun 1926 di laut lepas, sekitar luar wilayah perairan turki terjadi tabrakan kapal uap antara kapal uap Turki ‘Bozkourt’ dan kapal uap Prancis ‘Lotus’. Dalam kecelakaan itu menimbulkan 8 orang korban dari pihak Turki. Ketika kapal uap Lotus bersandar di pelabuhan turki, kapten kapal Lotus yang bernama M. Demons ditangkap oleh pemerintah Turki sekaligus dimintai keterangan. M. Demons ditahan dan diadili oleh Turki dengan alasan telah melakukan tindakan kejahatan pidana pembunuhan yang menimbulkan korban.


Pemerintah Prancis keberatan atas penahanan yang dilakukan Turki, karena dianggap tindakan itu tidak sejalan dengan Hukum Internasionl, dan pihak Turki tidak memiliki Jurisdiksi untuk mengadili perkara itu, dan berpandangan bahwa negara benderalah yang memiliki Jurisdiksi eksklusif atas kapal di laut lepas (floating island theory). sehingga permasalahan ini diajukan ke Mahkamah Internasional Permanen.
 
B. Permasalahan Hukum

Ada beberapa masalah yang timbul dalam kasus ini :
- Apakah ada ketentuan-ketentuan Hukum Internasional yang melarang turki melaksanakan Jurisdiksinya? (yakni mengadili orang asing ‘M.Demons’ di negaranya).
- Apakah tindakan yang dilakukan Turki sesuai dengan perjanjian Lausanne, dan teori floating island?
 
C. Putusan

Mahkamah Internasional Permanent atau Permanent Court of International justice (PCIJ) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Turki adalah benar sesuai dengan Jurisdiksi negaranya. Dan tidak ada larangan dalam hukum kebiasaan internasional bagi suatu negara untuk menjalankan yurisdiksinya atas suatu tindakan pidana yang terjadi diluar negeri, dan merugikan negara tersebut.
 
D. Analisa

Dilihat dari Putusan Mahkamah Internasional Permanent, bahwa walaupun negara tidak dapat melaksanakan kekuasaannya di luar wilayahnya dalam hal tidak adanya ketentuan hukum internasional, namun tidak berarti hukum internasional melarang suatu negara melaksanakan jurisdiksinya sehubungan dengan kasus yang terjadi di luar negeri.

Mengenai negara bendera memiliki jurisdiksi eksklusif atas kapal laut lepas, dalam putusan Mahkamah, hukum internasional tidak mengatur ketentuan tersebut. Dan karena kapal turki mengalami kerusakan maka sama saja telah terjadi kerusakan di wilayah turki. Maka hal ini memungkinkan turki memberlakukan jurisdiksinya berdasarkan prinsip territorial objektif, yaitu Jurisdiksi dimana tindakan tersebut diselesaikan, (karena tindakan itu terjadi pada kapal turki, maka sama saja terjadi di wilayah turki), dengan jurisdiksi territorial objektif ini, maka turki berhak menjalankan jurisdiksinya.

Selain itu tindakan penangkaman kapten M. Demons yang dilakukan Turki adalah perwujudan dari asas perlindungan, guna pembelaan atas 8 korban awak kapal turki. Dan asas Nasionalitas Pasif, bahwa suatu negara memiliki jurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di luar negeri. (Sumber : Google)