.

Minggu

Prinsip - prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Hand Out Hukum Pemda dari Prof. Dr. B. Koerniatmanto

Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah

  • Kedudukan Pemda Pemerintah Daerah dalam NKRI

NKRI - - > (terbagi) daerah-daerah provinsi - - > (terbagi) daerah Kabupaten dan Kota

  • Prinsip-prinsip

- Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom, menjalankan Otonomi seluas-luasnya , disamping otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
a. Otonomi seluas-luasnya :
> Kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat
b. Otonomi nyata :
> Dalam menangani urusan pemerintahan, harus dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan berkewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah & bertanggung jawab
> Penyelenggaraannya hrs sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi (memberdayakan daerah & peningkatan kesejahteraan masyaryakat) sebagai bagian utama dari tujuan nasional
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus dan diatur oleh UU dan Negara mengakui adanya masyarakat hukum adat beserta hak tradisional (sepanjang masih hidup)sesuai dengan prinsip NKRI
- Penetapan kewenangan daerah (ps.10(3) UU No. 32/2024) adalah diluar dari kewenangan Pemerintah (pusat) yaitu :
a. Politik Luar Negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi (peradilan)
e. Keuangan (moneter & fiskal)
f. Agama
  • Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Penyelenggaraan Otonomi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta AAUPB, dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
- peningkatan pelayanan kpd masyarakat,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- peningkayan daya saing daerah
  • Asas-asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah

a. Sentralisasi
: Penyelenggaraan pusat (lihat pembagian/penetapan kewenangan pusat & daerah)
b. Dekonsentrasi
: pelimpahan wewenang oleh Pemerintah ke Pemda (Gubernur)
c. Desentralisasi
: penyerahan kewenangan ke daerah (diluar kewenangan pusat) dan diberi kewenangan seluas-luasnya
d. Tugas pembantuan / Medebewind
: Penugasan dari Pemerintah (pusat) ke pemda yang merupakan tugas tertentu (insidentil) --> Pemilu
  • Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

a. Asas Kepastian Hukum
 Asas Negara Hukum
 Mengutamakan landasan peraturan, kepatutan dan keadilan dalan setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara
b. Asas Tertib Penyelenggaraan
 Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian & keseimbangan dlm pengendalian penyelenggaraan negara
c. Asas Kepentingan Umum
 Asas mendahulukan kesejahteraan umum (secara aspiratif, akomodatif dan selektif
d. Asas Keterbukaan
 Asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif (dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
e. Asas Proporsionalitas
 Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f. Asas Akuntabilitas
 Asas yang menentukan bahwa setiap negara dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Asas Efisiensi
 setiap penyelenggaraan harus berdaya guna
h. Asas Efektifitas
 setiap penyelenggaraan harus tepat guna
- UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN