Hand Out Hukum Pemda dari Prof. Dr. B. Koerniatmanto
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Kedudukan Pemda Pemerintah Daerah dalam NKRI
NKRI - - > (terbagi) daerah-daerah provinsi - - > (terbagi) daerah Kabupaten dan Kota
- Prinsip-prinsip
- Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom, menjalankan Otonomi seluas-luasnya , disamping otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
a. Otonomi seluas-luasnya :
> Kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat
b. Otonomi nyata :
> Dalam menangani urusan pemerintahan, harus dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan berkewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah & bertanggung jawab
> Penyelenggaraannya hrs sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi (memberdayakan daerah & peningkatan kesejahteraan masyaryakat) sebagai bagian utama dari tujuan nasional
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus dan diatur oleh UU dan Negara mengakui adanya masyarakat hukum adat beserta hak tradisional (sepanjang masih hidup)sesuai dengan prinsip NKRI
- Penetapan kewenangan daerah (ps.10(3) UU No. 32/2024) adalah diluar dari kewenangan Pemerintah (pusat) yaitu :
a. Politik Luar Negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi (peradilan)
e. Keuangan (moneter & fiskal)
f. Agama
- Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Penyelenggaraan Otonomi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta AAUPB, dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
- peningkatan pelayanan kpd masyarakat,
- pemberdayaan masyarakat, dan
- peningkayan daya saing daerah
- Asas-asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah
a. Sentralisasi
: Penyelenggaraan pusat (lihat pembagian/penetapan kewenangan pusat & daerah)
b. Dekonsentrasi
: pelimpahan wewenang oleh Pemerintah ke Pemda (Gubernur)
c. Desentralisasi
: penyerahan kewenangan ke daerah (diluar kewenangan pusat) dan diberi kewenangan seluas-luasnya
d. Tugas pembantuan / Medebewind
: Penugasan dari Pemerintah (pusat) ke pemda yang merupakan tugas tertentu (insidentil) --> Pemilu
- Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
a. Asas Kepastian Hukum
Asas Negara Hukum
Mengutamakan landasan peraturan, kepatutan dan keadilan dalan setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara
b. Asas Tertib Penyelenggaraan
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian & keseimbangan dlm pengendalian penyelenggaraan negara
c. Asas Kepentingan Umum
Asas mendahulukan kesejahteraan umum (secara aspiratif, akomodatif dan selektif
d. Asas Keterbukaan
Asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif (dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
e. Asas Proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f. Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap negara dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Asas Efisiensi
setiap penyelenggaraan harus berdaya guna
h. Asas Efektifitas
setiap penyelenggaraan harus tepat guna
- UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN