.

Minggu

Sejarah Hukum Pemerintahan Daerah

Hand Out Hukum Pemda dari Prof. Dr. B. Koerniatmanto
  1. Periode Sebelum 1903
  2. Periode Setelah 1903
  3. Masa Penjajahan Jepang
  4. Periode Masa kemerdekaan

-----------
PENJELASAN SINGKAT
1. Periode Sebelum 1903
- Masa Kerajaan Mataram
- Pemerintahan Eropa
> VOC (1602 – 1799)
> Masa Daendels (1808-1810)
----> Jansen (1810-1811)
> Masa Raffles (1811 – 1814/1816)
----> Masa Inggris

2. Periode Setelah 1903
- Decentralisatiewet 1903
- Wet op de Bestuurshervorming 1922
> daerah langsung dan tidak langsung (Vorstenlanden)
- Jawa Madura
- Daerah Seberang
> dualisme Pemerintahan Daerah

3. Masa Penjajahan Jepang
- Desentralisasi pemerintahan HB tetap diterapkan oleh pemerintah Jepang
- Tidak ada perubahan dalam pelaksanaan Desentralisasi

4. Periode Kemerdekaan
- Periode 1945 – 1949
- Periode 1950 – 1959
- Periode Orde Lama
- Periode Orde Baru
- Periode Reformasi
------------
PENJELASAN LENGKAP

1. Periode Sebelum 1903

  • Kerajaan Mataram

- Susunan Pemerintahan Kerajaan Mataram
> Raja --> Bupati/Wedana --> Desa (kaula alit)
> Adipati
> Keraton Kawedanaan
> Otonomi dgn
> Kabupati/kadipaten sifat asli (memberi upeti min.1/thn ---> membayar ke keraton) pajeg

- Bupati berstatus merdeka --> memiliki otonomi seluas-luasnya --> ikatan dengan kraton sebatas menghadap (sowan/seba) paling tidak 1 x setahun (dengan membawa upeti --> jika tidak ada sanksi)
- Wedana membantu Bupati untuk langsung berhadapan dengan rakyat/kaula alit
- Struktur pemerintahan Mataran berakhir di Kawedanaan
- Komunitas Kaula Alit (Desa) ---> berstatus hanya berkewajiban untuk membayar pajeg
- Ada beberapa desa yang dibebaskan untuk tidak membayar karena diberi tugas khusus oleh raja (contoh : menjaga makam raja-raja/ keluarganya dll)
- Desa dipimpin oleh Lurah / Petinggi / Kepala / Kuwu / Demang / Camat
- Beberapa Desa mengikatkan diri menjadi Mancapat ---> selanjutnya Mancapat diambil alih oleh pemerintah HB menjdai onderdistrict ---> kedudukannya dibawah Kawedanaan

  • Masa VOC

- 1602 : Pimpinan I = De Heeren Zeventien (Dewan yang berada langsung dibawah Staten General Belanda)
Didirikan Factorij-factorij (kantor dagang) = dengan wilayah-wilayah strategis
- 1609 : Dibentuk Gouveneur Generaal (menggantikan De Heren Zeventien)

a. Daendels (1808 – 1810)
- Bupati pada masa itu hidup mewah dari pajeg yang diambil dari kawula alit
- Terjadi pemutusan hubungan antara Bupati dengan Kraton Mataram terputus (Bupati digaji oleh pem. Belanda Bupati menjadi bawahan pem. Belanda
- Dekrit 18 Agustus 1808 Java’s Oostkust dibagi menjadi 5 perfektur yang masing-masing dipimpin oleh Prefect dengan tugas mengawasi Bupati

b. Raffless (1810 -1816)
- Kebijakan Daendels diteruskan
- Prefectuur diubah menjadi residen dipimpin oleh Resident
- Kekuasaan raja & bupati di Jawa dihapus
- Bupati menangani urusan kepolisian
- Resident mengawasi Bupati

  • Periode Penjajahan Hindia Belanda

- Terjadi Percekcokan internal antara pewaris tahta Kerajaan
- Perebutan hegemoni di wilayah penguasa tradisionil
- Keuntungan bagi Belanda untuk devide et impera
- Pengakuan kepada Otonomi Asli :
> Desa di Tanah Jawa & Madura
> Wilayah yang sama dengan Desa di Tanah
> Seberang (adatgemenschapen)
- Komunitas asli dibiarkan berkembang
- Selanjutnya disebut : Indische Gemeenten
Kerajaan Tradisionil dibiarkan berkembang
--> Zelfbestuur (swapraja)
--> Raja (Zelfbesturden)

2. Periode Setelah 1903

  • Masa Decentralisatiewet 1903

- Terdiri dari 3 pasal (68a, 68b,68c) dalam RR 1954
- Bukan bentuk pemerintahan otonom yang sesungguhnya
- Muncul 3 jenis Daerah Otonom :
> Gewestelijk Resort
> Plaatselijkeraad Resort
> Gementelijke Resort

  • Wet op de Bestuurshermoving 1922

- Muncul otonomi sesungguhnya
- Tercantum di RR 1954 (ps.67a, 67b, 67c)
- Penerapan tidak merata
> diberlakukan secara penuh di Jawa Madura
> di luar Jawa Madura tetap Decentralisatie wet
- Swapraja tetap diakui (daerah tak langsung)--> hubungan dengan Pem. HB berdasarkan asas medebewind
- Dualisme Pemerintahan Daerah
--> sifat rasial (europeeschbestuur & inlandsche bestuur)
- Jawa & Madura – Daerah Langsung
> Provincie (Gouveneur)--> Residentie (berdasarkan Asas Dekonsentrasi)
> Untuk pem. Pribumi : dibawah residentie terdapat kabupaten (bupati dibantu patih) --> kawedanaan/district --> onderdistrict
> Staatgemeente : kota (sejajar kabupaten) utk wilayah golongan eropa yang terkonsentrasi

  • Jawa & Madura – Vorstenlanden

- 4 keraton pecahan Kraton Mataram
- Kasunanan Surakarta Hadiningrat; Kasultanan Ngayodyakarta Hadiningrat; Kadipaten Mangkunegara; - -- Kadipaten Paku Alaman
- Dianggap daerah istimewa
- Disusun kontrak (kontrak panjang) --> Setiap terjadi perubahan penguasa daerah setempat (antara pem. Belanda dan penguasa daerah setempat)

  • Tanah seberang

- Decentralisatiewet tetap berlaku
- Pem. HB hanya mengawasi (daerah langsung : asas dekonsentrasi & daerah tidak langsung : medebewind)
- Disusun kontrak panjang untuk Swapraja, kontrak pendek untuk daerah lain (swapraja kecil)
- Pada dasarnya menjadi daerah tidak langsung

4. Periode Kemedekaan

- Sistem Pemda cendrung mengadopsi sistem pemda masa HB di Jawa Madura

  • 1945 – 1949

~ de facto : terdapat 2 sistem pemda (Belanda (NICA) berhasil menguasai sebagian besar Indonesia
a. Tindakan Pemerintah NKRI
> PPKI membentuk 8 propinsi (& memilih gubernurnya) = Ja-Bar; Ja-Teng; Ja-Tim; Sumatera; Borneo; Sulawesi; Maluku; Sunda Kecil.
> UU No. 1/1945 ttg Komite Nasional Daerah (hanya berlaku di Jawa & Madura)
--> KND : badan perwakilan rakyat
b.Tindakan NICA
> S. 1946 :17 = berhasil menata sistem pemerintah daerah Kalimantan, selanjutnya daerah Sunda Kecil, Sulawesi dan Maluku
> Membangun Negara Federal --> Konsep yang selanjutnya dibawa ke KMB dan menghasilkan RIS

  • 1950 – 1959

- 1948 : Pem. RI pindah ke Yogyakarta (desakan Pem. Bld)
- UU No. 22/ 1948 tentang Pem-Da disahkan sebelum Pem. RI pindah ke Yogyakarta = baru diberlakukan setelah 1950 (masa RIS  UU ini hanya berlaku di negara bagian Yogyakarta; Sedangkan wilayah - -------- Indonesia Timur berlaku UU NIT tentang Pemda (= UU 22/48))
- Tujuan Pokok UU No. 22 /1948, untuk menghindari dualisme pemerintahan
- Substansi penting dalam UU No.22/1948 :
- Pemda : DPRD dan DPD (kepala daerah ketua DPD)
- 2 macam sistem pemerintahan :
(a) berdasarkan hak otonom (penyerahan sepenuhnya);
(b) berdasarkan medebewind (penyerahan sebagian)
- Jenis Daerah :
(a) daerah biasa ;
(b) daerah Istimewa --> perbedaan pada pengisian kepala daerah
- 3 tingkatan daerah : Prov, Kab/Kota besar (d/h stadgemente), desa (kota kecil, nagari, marga)
- Selanjutnya diundangkan UU 32/1956 ttg Perimbangan keuangan Negara dengan Daerah yang berhak mengurus RT-nya
- UU No.1/1957 ttg Pokok-pokok Pem-da (mencabut UU No.22/1948)
- Substansi pokok : Otonomi & medebewind (khususnya Otonomi Riil(Koentjoro Poerbopranoto) : - ------- Otonomi daerah harus diselaraskan dengan keadaan atau faktor-faktor yang riil / nyata di daerah
- Terdapat 3 tingkat daerah (swatantra = otonomi) > tingkat swatantra I (+Kotapraja Jakarta Raya); tingkat swatantra II; tingkat swatantra III
- Daerah Swapraja --> Daerah Istimewa
- Pemda --> DPRD dan DPD (Kepl Daerah = Ketua merangkat anggota DPD)
- Selanjutnya daerah Swapraja dihapuskan (disamakan dengan daerah biasa lain, kecuali Kesultahan Ngayodyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman --> yang lain dihapus karena cenderung memihak Belanda)

  • Periode Orde Lama

- Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (kembali ke UUD 1945)
- UU 1/1957 disesuaikan dengan Pen.Pres No.6/1959 ttg Pemda & Pen.Pres No. 5/1960 ttg DPRDGR dan SekDa (dekonsentrasi & desentralisasi ; dualisme dihapus; susunan & tingkatan tetap)
- Pen.Pres No.22/1963 ttg keberadaan Karesidenan & Kawedanaan
- UU No. 18/1965 ttg Pokok-Pokok PemDa
- Substansi : NKRI dibagi menjadi 3 tingkat daerah otonom (tk.I; tk.II; tk.III) --> kepala daerah adalah kepanjangan tangan Pem.Pusat (jadi tidak dapat dijatuhkan oleh DPRD)

  • Periode Orde Baru

- UU No. 5/1974 (mencabut UU sebelumnya)
> Substansi :
- Pokok-pokok penyelenggaraan Pemda Otonom (termasuk tugas Pem.Pusat di daerah)
- Asas desentralisasi (Daerah Otonom tk. I (Provinsi) dan tk. II (kab/kotamadya)) ; dekonsentrasi (wilayah administratif); tugas pembantuan
- Mengutamakan asas dekonsentrasi (kepala Daerah kepanjangan tangan Pusat)

  • Periode Reformasi

- UU No. 22/1999 tentang Pemda
- Substansi : pelaksanaan desentralisasi
- Prinsip Otonomi bersifat luas; nyata dan bertanggungjawab (seutuhnya ke Kab/Kota = kecamatan sebagai perangkat daerah kab/kota)
- Daerah Provinsi : daerah otonom & wil.adminitratif (tidak mempunyai hub. Hirarkis dengan Kab/Kota)
- Terdapat Kawasan Khusus (badan Otorita; kawasan pelabuhan; kawasan perumahan; kawasan industri; kawasan perkebunan; kawasan pertambangan; kawasan kehutanan; kawasan perkotaan baru; kawasan pariwisara dll)
- Terdapat pembagian kewenangan Pem Pusat dan Daerah
- Terdapat pengaturan wilayah laut daerah (daerah Prov. - 12 mil)
- Selanjutnya diberlakukan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pem.Pusat & Pem.Da
- PP No. 25/ 2000

  • UU No. 32 /2004 tentang Pem Da

- Perubahan UUD 1945 (yang berkaitan pasal 18, 18A, 18B Pem.Da)
- Penyelarasan dengan TAP MPR No. I/MPR/2003 ttg Peninjauan
terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR th.
1960 s.d th. 2002
- TAP MPR No. IV/ MPR/ 1998 ttg Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, sert perimbangan keuangan antara Pem.Pusat dan Pem.Da. Dalam kerangka NKRI masih berlaku krn s.d UU No.32/2004, substansiUU tersebut belum mencakup keseluruhan dari TAP a.l : mengenai kewenangan otonomi yg luas dan bertangungjawab secara
proposional; Pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional antara Pusat dan Daerah yang berkeadilan; Perimbangan Keuangan pusat & daerah dll)
- Harmonisasi dengan UU lain (UU ttg Susduk MPR/DPR/DPD / DPRD; ttg Keuangan Negara; ttg Sistem Perencanaan Nasional dll)
- PP No. 38/2007