.

Minggu

Tugas Pengantar Ilmu Hukum

Tugas Pengantar Ilmu Huku (PIH) dari Dosen pengajar Grace Juanita, S.H.
  • Pertanyaan :
1. Jelaskan tentang Berfikir Yuridis ?
2. Jelaskan bahwa PIH berferensi dapat menjelaskan fenomena hukum secara universal ?
3. Jelaskan tentang proses obyektivitas dalam menentukan kaidah ?
4. Jelaskan hubungan saling menguatkan antara kaidah hukum dan kesusilaan ?
5. Jelaskan latar belakang pokok – pokok pikiran dari aliran modern (buktikan) ?

-----------
1. Jelaskan tentang Berfikir Yuridis ?

Pendidikan tinggi hukum adalah kegiatan pendidikan yang berupaya secara sistematis – logis mentransfer ilmu pengetahuan hukum dan menumbuhkan kemampuan berfikir yurdis secara ilmiah. Yang dimaksud dengan berfikir yuridis adalah berfikir secara sistematis – logis dalam kerangka tertib kaidah – kaidah hukum sehingga dengan mengacu cita hukum (Rechsidee) mampu menghadapi, memahami dan memecahkan masalah – masalah hukum yang timbul dalam pergaulan hidup sehari – hari sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan dengan demikian mampu secara berkeahlian yang berkeilmuan mengemban profesi hukum dan/atau mengembangkan ilmu hukum. Cara berfikir yuridis ini dikarakterisasi oleh tujuan yang mau dicapainya, yakni menetapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban hukum para pihak dalam suatu hubungan kemasyarakatan tertentu dalam kenyataan konkret, dan oleh metode yang digunakannya, yakni penalaran hukum.

Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan hukum secara terorganisasi, yakni perguruan tinggi hukum, di Indonesia dalam kerangka perundang – undang yang berlaku adalah Sekolah Tinggi Hukum dan Fakultas Hukum. Sekolah Tinggi Hukum adalah perguruan tinggi hukum yang berdiri sendiri, sedangkan Fakultas Hukum adalah perguruan tinggi hukum yang organisatoris merupakan bagian (subsistem) dari sebuah Universitas. Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, maka Sekolah Tinggi Hukum atau Fakultas Hukum pada hakekatnya adalah lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan untuk secara sistematis – logis membina manusia susila yang memiliki rasa keadilan dan sikap adil, serta memiliki kemampuan berfikir yuridis sehingga mampu mengmban profesi hukum dan/atau mengembangkan ilmu hukum. Jadi, Sekolah Tinggi Hukum atau Fakultas Hukum dipandang dari sudut fungsi pendidikannya, bertujuan untuk menghasilkan tenaga praktisi hukum dan tenaga teoretisi hukum yang dapat berfikir secara yuridis.

Sedangkan dalam tiap ilmu selalu terbentuk berbagai konsep atau pengertian yang diungkapkan dengan suatu istilah atau kombinasi beberapa istilah berupa satu perkataan atau beberapa perkataan. Dalam hukum dan Ilmu hukum juga telah terbentuk berbagai pengertian atau konsep untuk menyusun secara sistematis fakta – fakta mengenai keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah hukum menjadi suatu kesatuan. Konsep atau pengertian dalam hukum itu dapat kita sebut dengan konsep yuridis.

2. Jelaskan bahwa PIH berferensi dapat menjelaskan fenomena hukum secara universal ?

Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah yang berhubungan dengan Pengantar Hukum Indonesia dan merupakan dasar untuk memberikan gambaran umum atau pemandangan umum tentang ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar, yaitu dengan memberikan pengerahuan ringkas tentang ilmu hukum sebagai satu kesatuan beserta dengan fungsinya terhadap hukum positif dan kehidupan di dalam hukum itu sendiri.

Pengantar Ilmu Hukum adalah pengetahuan umum tentang fenomena sosial yang bersifat universal dan merupakan suatu substansi yang berisikan hakikat dan unsur-unsur utama dalam pembentuk hukum. Yang dimaksud dengan berferensi secara universal, disini kita telah mengetahui bahwa hukum adalah ilmu yang bertujuan untuk mencapai suatu keadilan dan tata tertib bagi masyarakat. Dan dalam peneranpannya tidak memandang golongan atau kasta. Yang berarti pula bersifat universal yaitu menyeluruh pada semua pihak.

Dalam pelaksanaanya, hukum juga harus bersifat mutlak dan absolut. Dalam arti kata benar dan jujur dalam menindak segala apapun yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. Karena tanpa adanya kejujuran maka hukum tidak akan pernah berjalan dengan sesuai aturan dan kaidah yang berlaku. Malah bisa berakibat masyarakat kita tidak percaya lagi dengan adanya kekuatan hukum. Hukum juga tidak hanya menjunjung keadilan tetapi juga menghendaki perdamaian. Dua hal yang berkaitan ini tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan; hanya penataan (ketertiban) yang adil yang dalam jangka panjang merupakan suatu penataan (ketertiban) yang damai.

Adapun yang berpendapat bahwa hukum hanya bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Karena menurut pandangannya isi dari hukum harus hanya ditentukan oleh kenyataan etis kita tentang apa yang adil dan tidak adil. Dan anggapa ini salah. Jika ia hanya menghendaki keadilan, jadi hanya bertujuan untuk memberikan kepada tiap orang yang menjadi haknya, maka ia tidak akan dapat menetapkan aturan – aturan umum

3. Jelaskan tentang proses objektivitas dalam menentukan kaidah ?

Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, tuntutan cara berperilaku dalam hubungan antara yang satu dengan lainnya seperti yang telah dijelaskan, melalui proses objektivasi, berkembang dan kemudian memperoleh kekuatan objektif. Artinya, tuntutan cara berperilaku itu memiliki daya berlaku secara umum, berlaku bagi setiap orang dalam situasi sosial yang sama; artinya semua orang yang berada dalam situasi sosial yang sama dituntut untuk melakukan cara berperilaku tertentu itu. Tuntutan berperilaku dengan cara tertentu yang mempunyai kekuatan berlaku secara objektif itu disebut kaidah atau aturan.

Kaidah atau norma itu pada dasarnya berfungsi sebagai pedoman bagi perilaku manusia dalam masyarakat, di dalam hubungan antara dirinya dengan sesamanya. Kaidah itu selalu berisi atau memuat ketentuan tentang perilaku apa dan/atau bagaimana yang boleh, yang tidak boleh (dilarang) dan yang harus dijalankan oleh manusia di dalam pergaulan hidup dengan sesamanya.
Di samping menjalani suatu proses yang objektivitas, setiap manusia juga terdapat suara batin atau hati nurani (geweten, conscience). Hati nurani itu selalu mengatakan kepada manusia bersangkutan itu sendiri bahwa manusia mempunyai martabat, yakni martabat kemanusiaan (human dignity). Hati nurani itu juga selalu mengatakan dan bahkan menuntut agar manusia selalu bersikap dan berperilaku yang sesuai dengan martabat kemanusiannya demi kesempurnaan dirinya sebagai manusia. Sikap dan berperilaku itu mencakup baik yang hanya menyangkut dirinya sendiri maupun yang berkaitan dengan atau terhadap manusia lain. Jadi, hati nurani manusia itu selalu menuntut cara tertentu dalam bersikap dan berperilaku dalam situasi tertentu.

Kehidupan bermasyarakat itu menurut hakikatnya tidak dibuat oleh manusia, melainkan sudah melekat secara alamiah pada manusia sebagai unsur esensial dari eksistensinya. Dengan perkataan lain, kebersamaan dengan semua atau sosialotas itu adalah salah satu aspek dari eksistensi manusia. Di dalam kebersamaan itu berlangsung pergaulan hidup yang terarah untuk memungkinkan setiap manusia mengembangkan diri dalam usaha mewujudkan kehidupan yang berbahagia, tentunya dengan mengembangkan pola proses objektivitas untuk mendukung segala sesuatunya.

4. Jelaskan hubungan saling menguatkan antara kaidah hukum dan kesusilaan ?

Kaidah moral positif atau kaidah kesusilaan adalah kaidah – kaidah yang pada waktu tertentu dalam masyarakat tertentu dalam kenyataan sungguh – sungguh dihayati dan dipatuhi sebagai aturan – aturan kesusilaan. Yang menentukan berlakunya kaidah moral positif itu adalah pendapat masyarakat. Jadi, yang menentukan bukanlah apa yang ditetapkan oleh budi nurani seseorang secara bersendiri, melainkan pendapat umum dari masyarakat tentang apa yang menurut budi nurani menjadi kewajiban manusia. Ini berarti bahwa kaidah moral positif mempunyai kekuatan objektif, yakni berlaku bagi setiap terlepas dari keyakinan dan perasaan pribadi. Jadi, kaidah moral positif itu berlaku secara umum. Kaidah moral positif disebut positif, karena kaidah moral ini tampak dalam perilaku para anggota masyarakat dalam kehidupan sehari – hari pada suatu tempat tertentu. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah kesusilaan adalah pengucilan.

Perbedaan kaidah hukum dan kaidah kesusilaan adalah, kaidah kesusilaan bertujuan untuk mewujudkan manusia ideal (sempurna). Karena itu, sasaran utama dari tiap kaidah kesusilaan adalah sikap batin dari orang yang bersangkutan. Kaidah hukum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang ideal (sempurna). Masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang memperlihatkan ketertiban yang ideal. Ketertiban masyarakat terwujud dalam perilaku para warga masyarakat. Karena itu, pada dasarnya kaidah hukum lebih diarahkan pada perilaku manusia.

Hubungan yang saling menguatkan antara kaidah hukum dan kaidah kesusilaan adalah pada hal mengatur masalah yang sama, misalnya dalam hal perbuatan yang dilarang baik oleh kaidah hukum maupun kaidah kesusilaan yaitu mencuri atau membunuh yang sanksinya sangat berat apabila kita melakukannya. Hubungan saling memperkuat daya berlaku antarkelompok kaidah ini akan terjadi jika kelompok – kelompok kaidah itu mengatur kaidah yang menjadi satu kewajiban dengan memenuhi kaidah yang lain serta menggunakan ukuran yangberlaku dalam kelompok kaidah yang lain.

5. Jelaskan latar belakang pokok – pokok pikiran dari aliran modern (buktikan) ?

1. Hukum terbentuk melalui beberapa cara.
2. Pertama – tama hukum terbentuk sebagai hasil karya pembuat undang – undang (wetgever). Pembentuk undang – undang menetapkan aturan – aturan umum. Sehubungan dengan produk perundang – undangan ini, maka hakim harus menerapkan undang – undang.
3. Penerapan undang – undang tidak dapat berlangsung secara mekanis, yakni hanya dengan cara subsumsi kasus pada aturan; penerapan undang – undang sering menuntut penafsiran (interpretasi), dan karena itu bersifat kreatif.
4. Perundang – undangan (wetgeving) tidak pernah dan tidakmungkin lengkap sempurna; perundang – undangan sering menggunakan istilah – istilah yang kabur. Karena itu, hakim harus atau bertugas untuk menentukan arti istilah – istilah yang kabur dan mengisi kekosongan (leemte) dalam undang – undang.
5. Di samping oleh undang – undang dan peradilan, hukum juga terbentuk melalui kebiasaan (gewoonte).
6. Kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum atau “rechtseenheid”. Dalam pemeriksaan kasasi, tugas atau apa yang dilakukan oleh hakim adalah menentukan apakah pengadilan yang lebih rendah dalam menyelesaikan suatu perkara telah menggunakan peraturan yang benar atau tidak, dan kemudian menetukan apakah cara penggunaan aturan yang digunakan oleh hakim yang lebih rendah itu sudah benar atau tidak. Secara harfiah, “mangkasasi” artinya “menolak”

Dalam praktek kehidupan, Aliran Modern ini telah mempengaruhi yurisprudensi, a.1. Seperti yangtampak dalam Arrest Cohen-Lindenbaum (H.R. 31 januari 1919) dan Bierbrouwerij-Arrest. Dalam bidang perundang – perundangan, pemgaruh Aliran Modern ini misalnya tampak dalam pasal 1 Schweizerisches Zivilgesetzbuch (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Swis), tahun 1912 yang menetapkan : "Setiap undang – undang berlaku untuk semua persoalan hukum, sejauh undang – undang tersebut memuat ketentuan untuk itu, sebagaimana yang dapat dimengerti secara harfiah atau lewat penafsiran". Bila dalam undang – undang tidak terdapat ketentuan yang diperlukan, hakim akan memtuskan persoalan itu dengan mendasari diri pada hukum kebiasaan.